Tentang Airsoft Gun
Airsoft adalah jenis replika senjata api yg diperuntukan sebagai alat olahraga dan tidak untuk dimodifikasi menjadi senjata api dengan alasan apapun ,sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat RI No.12 tahun 1951.
Airsoftgun ini diijinkan hanya untuk olahraga menembak sasaran dan tidak boleh digunakan berburu binatang / satwa yg dilindungi oleh undang undang dan atau tidak digunakan sebagai alat alat untuk perbuatan kriminal dan pelanggaran hukum lainnya
Penyalahgunaan Airsoftgun diluar olahaga adalah tanggung jawab yg bersangkutan
Setelah latihan airsoftgun ini harap disimpan di dalam hard case atau kotak penyimpanan dan diletakan di tempat yang aman serta tidak melekat di badan
Petunjuk Penggunan dan Keselamatan
1. Airsoftgun harus menggunakan BB ( Bullet Ball ) yang terbuat dari plastik
2. Dilarang menggunakan airsoftgun anda untuk tindakan yg tidak menyenangkan,merugikan orang lain atau kriminal serta dioertontonkan di depan umum
3. Bila di bawa dalam perjalanan menuju tempat latihan diharuskan unit airsoftgun dikunci safety , magasen tidak dalam posisi terpasang,harus terpisah dan unit dalam kotak pemyimpana serta tidak melekat di badan.
catatan : KTA adalah kartu tanda anggota sebagai tanda bahwa kita tergabung dalam club atau komunitas yg berada di bawah naungan Perbakin ,KTA bukan lah surat izin untuk membawa airsoftgun sesuka nya